- Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa. Perubahan itu disebut sebagai amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang diturunkan dalam Pergub No 25 Tahun 2019.
Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono, menuturkan perubahan nomenklatur kelembagaan ini akan dilakukan secara bertahap pada akhir 2019 hingga 2020 mendatang. Nama Kecamatan di Kota Yogya menjadi Kemantren, camatnya disebut Mantri Pamong Praja. Sekretaris Kecamatan Kota menjadi Mantri Anom. Sedangkan Kecamatan di Kabupaten disebut Kapanewon. Camatnya menjadi Panewu dan Sekcam menjadi Panewu Anom.Jabatan di kecamatan lainnya juga berubah. Seperti Sie Pemerintahan akan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran.
Selanjutnya Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum. Sementara nomenklatur Kelurahan di tingkat Kota tidak akan mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan maupun jabatan. "Kemudian di desa menjadi Kalurahan, jabatannya menjadi Lurah untuk Kepala Kalurahan. Kemudian sekretaris desanya menjadi carik," tutur Beny.
Itulah Undang Undang toh. Daerah yg lain yg mo niru ya silakan asal ada UU nya. Gitu aja kok repot
Langkah Pemda DIY merubah nomenklatur kecamatan dan nama jabatan tdk bagus. Nanti Jabar,Sumut, Sumbar dan semua daerah lain di seluruh RI, pasti ikut2an. Kasihan anak SD yg ikut tebak2an sama pak Jkw, gak dapat sepeda. Salah terooos
Gimana komentarnya buk carik sleman arifaahnuruul neiraawp aditiyacp ALINAZMI_
Nomenklatur kelembagaan tsb sejak awal merusak keistimewaan Daerah Idtimewa Yogyakarta. NderekSultan
Boleh diikuti oleh provinsi lain? (Terutama di luar Jawa?)
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »