REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Permainan kartu remi dan Domino taka sing lagi di masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Permainan ini, biasanya dimainkan orang dewasa. Bagaimanakah hukum permainan ini? Baca Juga Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.
Dan ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor. Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino .
Wallahu a'lam, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olah raga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi SAW:
Kenapaaa ? Ini ide dari tukang stempel yaa ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »