, Richard Ering alias Icad ditetapkan menjadi tersangka usai merekam wanita yang merupakan rekan kerjanya di toilet kantor. Richard kini terancam dipecat imbas kasus pornografi tersebut.
"Ini kalau dipecat kan ada aturannya, yang memberikan sanksi hukuman BMKG pusat," kata Kepala Stasiun BMKG Kelas IV Gorontalo Merpati Teodoris Nalle kepadaMerpati menyebut, sanksi pemecatan terhadap Richard menunggu kasus ini inkrah di pengadilan. Pihaknya menanti vonis yang akan dijatuhkan kepada tersangka.Saat ini lanjut Merpati, oknum pegawainya sudah disanksi demosi atau penurunan tingkat jabatan. Hukuman itu ditetapkan BMKG RI pada Rabu .
"Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman pidana 4 tahun," ucap Ahmad saat dikonfirmasi terpisah.Ahmad melanjutkan, penyidik tidak menahan Richard meski sudah ditetapkan tersangka. Dia beralasan ada pasal yang menjerat tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »