Pria itu ditangkap setelah memeras sejumlah uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus pemerasan. Fatah mengungkapkan, kasus ini bermula saat WL, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.Lantaran merasa terganggu dengan pesan WA tersangka, korban memblokir nomor MI.
Namun, tiga bulan kemudian, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasiKetakutan dan malu kalau foto anak korban tersebut akan disebarkan, kata Fatah, ayah korban mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Tak puas dengan uang yang sudah ditransfer, tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.
Tembak mati
Edan cah
Klo di law school, udh didorong sampe jatoh terus palaknya kepentok besi sampe berdarah. Alias mamposss kau
boleh digantung ngak sih orang sperti ini...
Ini foto pelaku atau polisinya ya ? Biasa salah pajang RT
Uda ditransfer duit pd hal,makan tu penjara 6thn
Stress
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »