patut menjadi perhatian pemerintah maupun perusahaan otobus.Bus pariwisata yang membawa rombongan guru dan keluarga SDN Seyang Jatinagor terjun ke jurang sedalam 10 meter. Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tasikmalaya: Ketiduran Beberapa Detik, Tak Sadar Masuk Jurang
Bus dengan nomor polisi B 7701 TGA itu datang dari arah Bandung, menuju Pangandaran, Jawa Barat. Sebanyak 3 dari 60 penumpang dilaporkan meninggal dunia. Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakan aturan Pasal 90 UU 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, jika sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum. "Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering alami kecelakaan," ujar Tigor dalam pesan tertulisnya, Sabtu .Tigor juga meminta dalam investigasi perlu ditelusuri apakah operator menjalankan aturan jam kerja serta perlindungan kerja sopir dengan memenuhi sistem jam kerja dan istirahat yang ditentukan oleh UU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »