"Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis .Namun tetap, harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat. Padahal, dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Meski Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, ternyata belum berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »