Beritasatu.com -
Sementara itu, kontrak-kontrak yang sudah terlanjur diteken harus diakhiri dalam jangka waktu 45 hari, kata pejabat yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.