Yakin menyebut ambulans itu mengantar kotak hantaran dari daerah Lemabang, Ilir Timur II, menuju Jalan Asegaf, Seberang Ulu II, Palembang. Selama perjalanan, pengemudi disebut menyalakan sirene dan lampu rotator.
Pemilik ambulans dan orang yang punya hajatan telah dimintai keterangan. Mobil ambulans tersebut ditilang."Pemilik dan yang punya hajatan ini kami mintai keterangan dan mobil akan kami tilang. Mobil ini dibawa dari Lemabang ke arah Jalan Asegaf. Selama perjalanan ini juga dihidupkan semua rotator sama sirene mobilnya," ujar Yakin.
"Ini sebenarnya contoh yang kurang baik. Hendaknya ambulan digunakan sesuai dengan peruntukan, orang sakit ataupun jenazah, jangan untuk hantar-hantaran," kata Yakin. Yakin menyebut ambulans tersebut hanya ditilang dan tidak disita. Dia mengatakan ambulans masih dibutuhkan masyarakat. "Kita kenakan tilang. Mobil tidak ditahan karena ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hanya diperiksa saja," tegas Yakin.
Ambulan Bukan Untuk Bawa Batu, tapi membawa orang sakit dan Meninggal. Jadi Hukum.harus Ditegakkan. Saya setuju itu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »