Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pembahasan RUU KUHP Tanpa Partisipasi Bermakna

  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP Julius Ibrani kepada VOA, Jumat (24/6) menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima draf terbaru RUU KUHP yang disusun oleh pemerintah.

Juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP Julius Ibrani kepada VOA, Jumat menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima draf terbaru RUU KUHP yang disusun oleh pemerintah. Dia menambahkan ada banyak pasal bermasalah, bukan 14 pasal saja seperti yang diklaim oleh pemerintah. Dia mencontohkan pasal yang belum masuk adalah tentang pelanggaran hak asasi manusia berat. Yang ada dalam RUU KUHP saat ini adalah pelanggaran HAM berat merupakan tindak pidana umum.

Dia menambahkan kedaulatan dalam negara kerajaan berada di tangan raja atau ratu. Sedangkan Indonesia merupakan negara demokratis kedaulatannya berada di tangan rakyat, bukan di tangan presiden atau wakil presiden. "Ini betul-betul pasal penjajahan, pasal kolonial, pasal yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan yang kita anut, sistem pemerinta han presidensial. menghidupkan pasal-pasal seperti ini betul-betul menghidupkan kolonialisme di dalam negara demokrasi presidensial kita," ujar Feri.Feri menambahkan dalam sistem presidensial tidak dikenal perlindungan terhadap presiden berkaitan dengan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat atau pemikiran.

Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis oleh polisi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 Januari 2021, sebagai ilustrasi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial DipertahankanAliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial DipertahankanAliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Ragu RKUHP Bisa Disahkan DPR Sebelum ResesWamenkumham Eddy Hiariej merasa ragu RUU KUHP (RKUHP) bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR reses
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

YLBHI dkk Tolak RKUHP Disahkan karena Draf Masih Ditutup RapatAliansi Nasional menolak tegas Rancangan KUHP untuk disahkan karena drafnya masih ditutup rapat pemerintah-DPR. Hal itu bertentangan dengan UU.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

6 Tersangka Karyawan Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE | merdeka.comPasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

CKB Group Dukung Pengembangan Sektor Migas IndonesiaPeran aktif CKB Group dalam mendukung peningkatan sektor migas dan perekonomian nasional melalui partisipasi pada ajang Pra Forum Kapasitas Nasional (PFKN) 2022
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »