terkait pernyataannya yang menyebut rezim hari ini 'rezim komunis' dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial. Alfian dilaporkan lantaran diduga menyebarkan berita bohong.
"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan.Muannas berharap Alfian segera ditangkap polisi. Muannas menyebut Alfian merupakan seorang residivis di kasus yang sama.
Namanya juga onta... Ya goblok lah.
TANGKAP dan PENJARAKAN...
Alfiun kalau ngising ora cewooookkkk !!!
konsepnya, negara komunis itu menjamin kesehatan, pendidikan, bahkan makanan. tapi gak bisa mengkritik. jika ada negara yg rakyatnya makan cari sendiri, sekolah sendiri, kesehatan sendiri tapi klo kritik dikit jd masalah maka itu lebih parah dr komunis
kalo kalo ga mau disebut rezim komunis kenapa membenturkan agama dgn Pancasila?
Kalo memang komunis, harusnya jamkes, pendidikan, pekerjaan dll disediakan negara tp kita dilarang kritik, tp ini jamkes, pendidikan dll gak ditanggung, udah gitu gak boleh kritik. Ini bkn komunis, mungkin tepatnya tirani
Ketua BADAN PEMBINAAN IDIOLOGI PANCASILA (BPIP) yg baru menjabat menyatakan musuh Pancasila itu agama. Duluuuu yg bilang musuh Pancasila itu agama yaitu PKI bukan BPIP. kekacauan negeri ini ulah segerombolan penganut proletar
Cebong kbnyakan otaknya longsor, Ustadz Alfian Tanjung emang pemerhati sosial, Pantes punya argumen,dia kan punya dasarnya,
Udah sikk dibiarin aja, kaya ga tau kebiasaan dia, cape ngurusin orang kaya gini, mending ngurusin hal lain yg penting2 😩
Lha kenapa rezim ini marah dibilang rezim komunis,emang nyata kan gampang banget nangkap orang yang mengkritik jokowee
Kok org2 gampang mengkomuniskan sesuatu yah
masih ada aja yang percaya sama anjing khilafah ini
Kok gk kapok2 yaa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »