REPUBLIKA.CO.ID, Diskusi soal hukum musik, alat musik, dan mendengarkan nanyian biduan, selalu hangat dibicarakan. Muncul pro dan kontra. Baca Juga Dari kacamata mereka yang mengharamkan, ada alasan mengapa musik, alat musik, dan mendengarkan nanyian biduan hukumnya tak boleh.
Hal ini menunjukkan bahwa alat musik hukumnya haram, karena alat musik merupakan sebab turunnya bencana dan sesuatu yang merupakan penyebab bencana hukumnya adalah haram, karena Allah SWT tidak mungkin menimpakan bencana bila alat musik hukumnya mubah. Dalam kitab Nuzhat Al-Asma’, lbnu Rajab berkata,"Tidak seorangpun ulama salaf yang membolehkan mendengar alunan alat musik, kecuali generasi setelahnya yaitu dari sebagian ulama Zahiry. Akan tetapi pendapat ulama Zahiry tersebut tidak dianggap."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »