. Bukan semata lantaran jiwa busuk para pelakunya, tetapi juga karena upaya pemberangusan korupsi tidak terlalu menjadi prioritas dari para pemangku kepentingan.
Contoh lainnya ialah revisi UU Kementerian Negara yang juga bukan prolegnas prioritas, tetapi sudah disetujui Badan Legislasi DPR pada 17 Mei lalu. Mereka juga sesumbar RUU itu bakal disahkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, pada 20 Oktober mendatang. Menurut ICW, pada 2019 angka korupsi sebanyak 271 kasus, lalu melejit menjadi 444 kasus pada 2020. Pada 2021 naik lagi menjadi 533 kasus, dan di 2022 sebanyak 579 kasus. Selanjutnya, pada 2023 terjadi lonjakan perkara rasuah hingga mencapai 791.
Tanpa UU Perampasan Aset, upaya pemiskinan terhadap terpidana korupsi lebih bergantung pada subjektivitas hakim. Ketika di satu kasus hakim tidak cukup jeli ataupun kurang teguh memaksa untuk pengembalian uang negara, maka memiskinkan koruptor hanya angan-angan. Karena itu, sejatinya tidak ada alasan logis untuk memperlama atau menunda-nunda pembahasan RUU Perampasan Aset. Di akhir masa bakti yang tinggal beberapa bulan lagi, DPR sepatutnya cepat tersadar bahwa membuang waktu dengan berbasa-basi soal pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain enggan menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sama saja akan menjerumuskan bangsa ini ke kubangan korupsi yang lebih dalam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »