REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ormas Islam Al-Irsyad Al-Islamiyyah menolak draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang membolehkan ormas-ormas Islam mengeluarkan fatwa halal seperti Majelis Ulama Indonesia . Menurut Al-Irsyad cukup MUI yang boleh mengeluarkan fatwa halal untuk prodak yang diajukan sertifikasi halal. "Tujuannya agar tidak terjadi kesimpang siuran," kata K.H Abdullah Al-Djaidi Ketua Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah, saat dihubungi, Senin .
Sementara itu, Persatuan Islam menilai pelibatan ormas-ormas Islam yang berbadan hukum dalam memberikan fatwa halal perlu dikaji lebih dalam apa dampak positif dan negatifnya bagi sistem jaminan prodak halal. Pelibatan ormas Islam tersebut diatur dalam rancanangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Sebab kata KH Jeje, dalam masalah penetapan halal dan haram atas produk makanan, minuman dan obat obatan yang sangat banyak macam dan ragam bahan dasarnya, tentu bisa membuka peluang perbedaan kesimpulan penetapan kehalalan atau keharamannya. Karena, kehalalan dan keharaman dalam hal ini yang bersifat ijtihadi yang bisa saja debateble, bukan yang sudah qath'iy atau pasti saja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »