Kasus ini terbongkar setelah pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendapat aduan dari warga dan orang tua korban. Polisi pun turun tangan dan menetapkan sembilan pria itu menjadi tersangka.Mereka bergilir melakukan persetubuhan-pencabulan kepada korban setiap akhir pekan. Dilakukan mulai 2019 sampai pertengahan 2020," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Kamis .
Kesembilan tersangka yakni AS , IY , SD , MT , A , HS , DD , WG dan NG . Dari total sembilan tersangka, menurut Hario, enam orang di antaranya menyetubuhi korban, sementara tiga orang lainnya melakukan tindak pidana pencabulan. Selama ini, korban hobi memancing dan kerap datang ke area pemancingan. Para pelaku ini sering menghabiskan waktu di kolam pemancingan. Menurut Hario, lokasi persetubuhan-pencabulan itu berlangsung di kolam pemancingan, saung sawah hingga rumah pelaku.
"Jadi asalnya satu pelaku inisial AS yang setubuhi korban. Dia kasih sejumlah uang. Akhirnya teman yang lain ikut berbuat asusila," kata Hario. Para tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam pelaku. Saat ini korban kekerasan seksual, yang masih berusia 13 tahun, mendapat penanganan oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ini korban apa pelacur
Wow ilhamdaniel666 natasuwawa apramudyaa
Lebih baik ko pergi bo biar saling menguntungkan
(((70 taun))) Mbah.. mbah.. kelakuan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.