REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochammad Husen berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secepatnya disahkan."Pengesahan RUU TPKS itu untuk kepastian hukum melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual," kata Mochammad Husen saat dihubungi, Ahad .
Baca Juga Kejahatan yang paling banyak dialami anak-anak adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. Ia mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Menurut dia, pengesahan RUU TPKS sangat perlu dan penting yang harus dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi ke sekolah-sekolah hingga lembaga perguruan tinggi. Selama ini, kata dia, kegiatan sosialisasi dan edukasi pendidikan seks dan kesehatan reproduksi dinilai belum optimal.
Sebab, banyak kasus kekerasan perempuan dan anak yang tidak melaporkan kepada kepolisian setempat, katanya. Ia juga mengimbau orang tua harus mengawasi anak-anak mereka baik dalam pergaulan di lingkungan juga penggunaan teknologi internet yang mudah mengakses pornografi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »