REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar. Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan saat ini sudah menerbitkan notice to airmen nomor A1165/20 NOTAMN. “Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen," kata Pramintohadi dalam rilisnya, Senin .
Meskipun begitu, Pramintohadi mengatakan saat ini Airnav Indonesia belum mendapatkan laporan pilot yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, telah terdapat sebuah balon udara yang jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang pada Ahad . “Penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Pramintohadi.
Misalnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »