Airlangga Sebut UU Ciptaker Bawa Indonesia Hindari Middle-Income Trap

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan UU Ciptaker dibuat untuk menyikapi middle income trap yang berpotensi terjadi di RI. AirlanggaHartarto UUCiptaKerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk menyikapi middle income trap yang berpotensi terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, menurutnya perlu ada terobosan untuk mengangkat status perekonomian Indonesia.

"Indonesia berharap pada tahun 2035 atau 2036 kita bisa lewat 10 ribu US , yaitu sebuah patokan sebuah negara untuk menjadi negara high-income country," ulas Airlangga.Ia menjabarkan kelemahan negara middle-income country yakni produktivitas. Middle-income country ditandai dengan upah tenaga kerja yang rendah.

"Indonesia perlu memilih meningkatkan produktivitasnya, dan ini yang didorong dalam UU Cipta Kerja," sebut Airlangga. Ia mengulas survei yang dilakukan IMF dan sebuah organisasi di Belanda, telah menempatkan Indonesia dalam kompleksitas bisnis nomor satu atau paling buruk, artinya paling komplek dan rumit sedunia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

UU cacat gak layak di terapkan

Gaya lu ngomong middle income trap, masalahnya ada di penggangguran dan kemiskinan mas

Menggarong mutiara Membuang emas Pancingan ngibul UUCilakaOmnibusLaw

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelajaran tentang pentingnya komunikasi publik untuk UU CiptakerAlkisah Raja Medang Kamulan, Aji Saka, yang baru saja bertahta memerintahkan kepada utusannya bernama Dora agar mengambil pusaka yang ia titipkan pada abdi ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kadin Ungkap Klaim Keuntungan UU Ciptaker kepada Delegasi ASKepada para delegasi AS, Ketua Kadin Indonesia mengatakan saat omnibus law ciptaker berlaku, maka memberi ruang bagus bagi iklim bisnis di Indonesia. 😆🤣 Tuan besar silahkan tinggal mau apa? Obral aja negerimu sama orang asing. Ciptakan voc milenium
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Bila Jokowi Tak Teken UU Ciptaker Sesuai Waktu, Baleg DPR: Tetap BerlakuBadan Legislasi DPR RI menyebut tidak ada dampak jika Presiden Jokowi tidak mendandatangani atau tidak mengesahkan UU Cipta Kerja. Waawwww UU ini diajukan oleh pemerintah, untuk disetujui DPR, dan kemudian disetujui. kalo memang akhirnya Pak Presiden (pemerintah) gak ttd, ya tetep aja pemerintah wins hehe Dampaknya JOKOWI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. Inisiatifnya, bawahan yg merancangnya tinggal mengesahkan KABUUUUR
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan RuangUU Ciptaker memangkas birokrasi kegiatan pemanfaatan ruang dari berbasis izin pemanfaatan ruang menjadi berbasis kesesuaian...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Pengesahan Presiden atas UU Ciptaker akan Beri KepastianUU berlaku jika sudah mendapat tandatangan Presiden. Jika tidak ditandatangani Kepala Negara, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan paripurna DPR. Kepastian ndasmu iku
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

SBY Kirim Pesan ke Kader, Tetap Berjuang Menolak UU CiptakerSBY mengirimkan pesan kepada kader Demokrat agar tetap semangat dengan perjuangan terkait omnibus law UU Ciptaker. Najis digeeembokFC Mendingan SBYudhoyono bikin lagu aja lagi deh...nggak lucu ikutan main politik waktu anda berkuasapun tidak sukses. Apa kabar proyek hambalang?! prihatin....
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »