Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa nasional di Jakarta, 17 Feb. 2020. justru menguntungkan para buruh. Para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja , misalnya, mendapat jaminan kehilangan pekerjaan di samping jaminan yang sudah ada, yakni kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Buruh yang terkena PHK memang tidak mendapatkan pesangon 27 kali gaji, melainkan 17 kali gaji. Namun, demikian Airlangga, ada tambahan benefit, di antaranya, jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja juga mendapatkan penghargaan lima kali upah yang disesuaikan dengan masa kerja. Manfaat yang diterima pekerja tidak berkurang, melainkan hanya diubah.Para buruh tidak perlu khawatir atas tenaga kerja asing , karena TKA hanya untuk tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus, bukan kategori buruh.
Tidak ada keanehan soal waktu kerja di RUU Cipta Kerja. Selain waktu kerja yang umum, juga diatur waktu kerja yang khusus yang waktunya bisa kurang dari delapan jam sehari dan yang lebih dari delapan jam sehari.Omnibus law yang tengah dikerjakan pemerintah dan DPR saat ini adalah salah satu bagian penting dari transformasi struktural ekonomi Indonesia.
Namun, untuk mengubah sebuah UU, pemerintah harus ke DPR. Itulah sebabnya, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan, RUU Cipta Kerja, dan RUU Ibu Kota Baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »