Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Agus Rahardjo melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai sekretaris jenderal dan Fitroh Rohcahyanto sebagai direktur penuntutan KPK, Senin . Berdasarkan pantauan di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo nampak didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.
"Saya dengan ini secara resmi melantik satu saudara Cahya Harefa dalam jabatan yang baru sebagai sekretaris jenderal dan saudara Fitroh Rohcohyanto dalam jabatan baru sebagai direktur penuntutan pada Kedeputian Penindakan. Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah, Tuhan yang Maha Esa bersama kita," kata Agus Rahardjo.
Kepada Cahya, Agus mengatakan, sekjen merupakan jabatan penting yang menentukan baik buruknya manajemen KPK. Untuk itu, Agus meminta Cahya segera mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan terutama menelusuri dan menyelesaikan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan ."Status Wajar Tanpa Pengecualian mudah-mudahan bisa kita capai tahun ini," kata Agus Rahardjo.
Sementara kepada Fitroh, Agus meminta agar Direktorat Penuntutan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan.Tak hanya kepada Cahya dan Fitroh, Agus juga menyampaikan pesan pada seluruh pegawai pejabat struktural KPK. Dikatakan, dalam situasi seperti saat ini, KPK membutuhkan kekompakan dan kesolidan. Untuk itu, Agus melarang pegawai dan pejabat KPK menyampaikan informasi yang tidak diperlukan."Biar yang keluarkan informasi pimpinan saja.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengisian dua jabatan tersebut telah melalui proses seleksi berlapis dan cukup panjang. Untuk sekjen, selain melalui panitia seleksi, hasilnya juga disampaikan pada Presiden untuk dipilih dan hari ini dilantik. Sedangkan direktur penuntutan berlaku proses seleksi yang dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung dan proses seleksi di KPK."Dengan pengisian ini kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU No.
Org ini nggak konsisten amat? Sdh menyerahkan mandatnya ke presiden dimana cara ini tdk diatur dlm uu kpk no 30/2002, koq malah melantik sekjen & dir penuntutan kpk Malu2in kawan. Janganlah bikin drama lagi di kpk. Yg bener, datanglah ke pakdhe, diskusilah
Lucu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »