AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding Sindonews BukanBeritaBiasa .

”Kuasa Hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Melisa melalui keterangan tertulisnya, Senin .Menurutnya, putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Lantas, dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat anak AG terhadap anak korban dan terbukti melakukan turut serta.

”Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.Dalam putusannya itu, hakim tunggal menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan anak berkonflik hukum AG.

Selain itu, dia juga menyoroti terkait pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG. ”Hal yang memberatkan adalah kondisi anak korban D masih dirawat di rumah sakit mengalami cedera otak berat sedangkan hal yang meringankan adalah pelaku anak berusia 15 tahun dan diharapkan anak dapat memperbaiki diri,” pungkasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Kata Jaksa?TERDAKWA anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Apa jawab kejaksaan?
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan HakimHakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Foto : Momen AG Dikawal Ketat Usai Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara | merdeka.comMomen AG Dikawal Ketat Usai Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada anak AG usai dinyatakan terlibat kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.,Viral Hari Ini,Mario Dandy,penganiayaan,David Latumahina,Jakarta
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Keluarga David Ozora Tak Terima AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Jaksa Diminta Banding!Pihak keluarga David Ozora mengaku menghargai hasil putusan dari majelis hakim PN Jaksel, yang telah memvonis terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara Uang berbicara Itu udah termasuk tinggi jika mengingat tersangka yg dibawah umur . Bandingksn dg eliezer 😊 Wkwkwk..eliezer eksekutor pembunuhan 1.5 thn 😅
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Suap Penyidik KPK, Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun PenjaraHakim menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara!Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu. Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding kasusgratifikasi ekswalikotacimahi
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »