REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, mengatakan bahwa negaranya akan memperketat undang-undang tentang kekerasan berbasis gender dan pelanggaran seksual yang telah meluas di negara itu, Senin . Upaya itu untuk menutup celah yang sering digunakan pelaku dalam menghindari hukuman penjara. Baca Juga Ramaphosa, warga Afrika Selatan merasa frustrasi karena hukuman seringkali tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak-anak.
Selain itu, ada daftar publik untuk pelanggar seks dengan semua keterangannya. Ramaphosa mengatakan, RUU Perubahan Pidana dan Terkait akan memperketat antara lain pemberian jaminan kepada pelaku kekerasan berbasis gender dan femisida. Langkah itu juga memperluas pelanggaran di mana hukuman minimum harus dijatuhkan.
"RUU tersebut juga memperluas definisi 'kekerasan dalam rumah tangga' untuk memasukkan perlindungan orang tua dari pelecehan oleh anggota keluarga," ujar Ramaphosa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »