DENGAN ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Perekonomian mengalami perubahan organisasi baik pada nomenklatur level Eselon I maupun level di bawahnya.Perpres Nomor 37 Tahun 2020 merupakan perubahan dari Perpres Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Perpres terbaru ini juga merupakan lanjutan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2019 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.
Kemudian mengenai peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN, penanganan Pemutusan Hubungan Kerja dan pelaksanaan kebijakan Kartu Prakerja yang dipercepat akibat situasi pandemi covid-19, kebijakan penguatan ekonomi bagi UMKM, serta upaya peningkatan kinerja industri dan perdagangan. Dengan adanya nomenklatur baru, Ia meminta untuk segera dibuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Perekonomian, beserta informasi jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan dan penyesuaian anggaran yang baru.
4. Montty Girianna sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara , Riset, dan Inovasi;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »