"Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 46.Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memastikan, meskipun ada pasal darurat, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB.APBN Pasti Jebol, Kok Pemerintah Ragu Naikkan Harga BBM?"Kita punya 2 lembaga yang peduli dengan kepentingan masyarakat, keamanan, dan stabilitas ekonomi.
"Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan;kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan; dan/atau
belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »