Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles, dua tersangka berhasil diringkus. Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jawa Timur hingga kini belum menerima konfirmasi dari artis Judika Sitohang terkait surat pemanggilan pertamanya sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong PT Kam & Kam dengan menggunakan aplikasi MeMiles.
“Untuk artis Judika, penyidik merencanakan akan mengirimkan surat panggilan kedua karena belum bisa memberikan kepastian, kapan bisa hadir. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Judika maupun manajernya atas surat panggilan dari penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat . Saat mendampingi Direktur Ditreskrim Polda Jatim Kombes Pol G.
Keduanya yakni, Eka Deli Mardiyana dan Marcello Tahitoe atau Ello. Dengan keterangan saksi itu diketahui, bahwa Eka Deli sebagai koordinator artis yang mengisi acara hiburan pada rapat anggota dan undangan calon anggota agar ikutSelain itu dibenarkan, sebagaimana dikemukakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya, kini penyidik sedang menyiapkan surat panggilan terhadap 13 orang artis yang status sementaranya juga sebagai saksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »