Untuk itulah, Indonesia juga mengeluarkan berbagai insentif yang mampu membantu masyarakat dan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia berkembang lebih cepat. Salah satunya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
"Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari Pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik," ujar Arsjad dalam keterangan tertulis, Kamis . Bantuan ini akan berlaku selama dua tahun, yaitu di 2023 hingga 2024, dan hanya untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Arsjad berharap agar realisasi pemberian insentif kendaraan untuk mobil dan bus listrik dapat segera terlaksana, setelah sebelumnya insentif motor listrik telah diberlakukan.tax holiday
Kemudian juga untuk pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor, dan PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri, serta program Kementerian Perindustrian sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. juga akan ditiadakan melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »