REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab , mencabut sistem yang mewajibkan pembeli minuman beralkohol memiliki lisensi. Sebelumnya demi meningkatkan pariwisata di tengah tekanan pandemi virus corona, Dubai sudah melonggarkan peraturan lisensi tersebut.
Sebelumnya, individu yang ingin membeli, memindahkan, atau memiliki alkohol di rumah mereka harus memiliki lisensi. Tapi kini mereka hanya perlu di atas 21 tahun dan hanya boleh minum di dalam rumah atau tempat berlisensi seperti bar. "Kami akan mengumumkan pencabutan lisensi alkohol untuk individu. Warga atau turis akan diizinkan membeli dan membeli alkohol dari toko yang memiliki lisensi dan diizinkan minum di bangunan pariwisata atau hotel, klub, dan outlet independen," kata pengumuman pemerintah yang tersebar di distributor dan toko minuman keras Abu Dhabi.
Di Dubai para turis dapat minum bir dengan suasana yang tenang atau minum sampanye ditemani musik. Dihapusnya peraturan baru ini akan dekriminalisasi kepemilikan alkohol walaupun UEA masih sangat tegas mengenai mabuk dalam berkendaraan dan mabuk di ruang publik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »