Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Araujo, buka suara atas maraknya kasus pelanggaran HAM yang menerpa anak buah kapal Indonesia.
Kemudian, Basilio mencontohkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa kewenangan atas tata kelola pekerjaan pelaut diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ironisnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terdapat satu pasal pun yang membahas profesi pelaut.
"Sebab, kalau undang-undangnya tidak ada. Tentunya akan jadi masalah besar kita bersama atas ABK Indonesia," imbuh dia. Disebutkannya, pada Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949 organisasi buruh internasional ini tidak mengakui profesi pelaut sebagai pekerja migran. Tak hanya itu, Konvensi ILO Nomor K-143 Tahun 1999 juga kembali menegaskan bahwa profesi pelaut bukan sebagai pekerja migran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »