Cerita bermula ketika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mendapat pengaduan dari dua ABK Indonesia berisinial Ha dan EA pada tanggal 14 Mei 2020.
Kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik perusahaan China, Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd.Keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia. Dokter sudah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal.
Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa mendiang Herdianto yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB, menurut keterangan Kemenlu RI, tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Tenaga Kerja.
Kemenlu menyatakan akan bekerja sama dengan BP2MI, Polri, serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.
Wuhan people lagi ~
Iya, gak mau resiko dipublish pas posisi di sana dititipkan ke kapal nelayan pakistan
Koq bisa ada di Pakistan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »