jpnn.com, MARTAPURA - Satu dari tujuh orang pelaku perampokan pada 22 April 2012 lalu, akhirnya diringkus Tim Reskrim OKU Timur pada Jumat sekira Jam 03.00 WIB. Pelaku adalah bernama Surip, 43, warga Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. Kasubbaghumas OKU Timur Iptu Edi Arianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan Surip.Baca Juga: “Surip adalah pelaku perampokan yang merupakan DPO Mapolres OKU Timur sejak tahun 2012,” kata Kasubbaghumas, Minggu .
Menurut dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur menerima informasi keberadaan salah satu pelaku Surip Bin Darmo berada di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Banyu Lincir. Sesampai di TKP, tim langsung melakukan pengintaian. Lalu pada Jumat, sekira Jam 03.00 WIB pelaku ditangkap.Baca Juga: “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Edi Arianto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.