Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mereka yang diamankan tim penindakan dalam perjalanan menuju Jakarta."Saat ini para pihak dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 22 September 2021.
2 dari 8 halaman1. Kronologi Lengkap PenangkapanKomisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Koltim Anzarullah atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Nurul membeberkan kronologi OTT di Kolaka Timur. Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyuapan dari Anzarullah kepada Bupati Andi.
"Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN, dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta," kata Ghufron. Kemudian Anzarullah mendapatkan pengerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta. Bupati Andi menyetujui dan meminta fee sebesar 30 persen.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang diamankan tim penindakan tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Sementara itu, pantauan Liputan6.com di Polda Sultra, KPK ikut membawa suami Andi Merya Nur berinisial MDM ke Jakarta. Di Bandara Halu Oleo Kendari, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dikawal polisi dan tentara berpakaian lengkap. Mereka langsung memasuki lobi kemudian menuju pesawat begitu turun dari mobil yang mengantar. Di sana, banyak warga merekam video Andi Merya Nur dan beberapa orang lainnya saat memasuki bandara.
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai . Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%.
Sebagai pemberi, Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »