Robin Pattuju menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.Dalam sidang, ia didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal, setara dengan Rp 11,5 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan jika Robin mengancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi demi mendapatkan suap. 2 dari 6 halaman1. Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar bersama PengacaranyaMantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi asal Polri AKP Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap. Jaksa menyebut, selain menerima suap secara langsung, Robin Pattuju yang berpangkat ajun komisaris polisi ini juga membuat rekening penampung suap atas nama Riefka Amalia. Jaksa menyebut Riefka merupakan adik dari teman wanita Robin.
Ancaman itu bermula ketika Robin dan Usman bertemu di Puncak Pass. Saat itu, Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Robin menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan Rp 1 miliar. Kemudian, Stepanus pun memberikan catatan kecil. Di mana, isinya berupa nomor rekening untuk mentransfer uang muka tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »