Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT tersebut. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Helfi menjabarkan, keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin , Presiden ACT Ibnu Khajar , anggota pembina ACT Hariyana Hermain , dan anggota Pembina ACT inisial NIA.Kemudian diungkapkan Helfi, sebanyak Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
Sebanyak 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana, salah satunya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar. Keempatnya kini terancam 20 tahun penjara. Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin , Presiden ACT Ibnu Khajar , anggota pembina ACT Hariyana Hermain , dan anggota Pembina ACT inisial NIA.* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS3 dari 6 halaman2. ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Kecelakaan Lion AirKemudian Helfi mengungkapkan, sebanyak Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," kata Helfi. "Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »