3 Syarat buat Perusahaan Terbuka Dapat Keringanan Pajak

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Perusahaan terbuka alias yang sudah melepas saham ke publik bisa mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Cek di sini syarat lengkapnya. KeringananPajak via detikfinance

Perusahaan terbuka alias yang sudah melepas sahamnya ke publik bisa mendapat pengurangan tarif pajak penghasilan , tapi ada syaratnya. Apa saja?, perusahaan yang berhak mendapatkan insentif itu harus memenuhi jumlah total saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia minimal 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.

"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan Dtertulis, Sabtu ., pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah. "Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022," terang Hestu.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020,Trump Kesal Netflix Kena Pajak di RI, Ini Kata Sri Mulyani

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anak Perusahaan Pelindo III Buka Lowongan Pekerjaan di 7 Posisi, Ini Syarat dan Cara DaftarnyaPT Pelindo Daya Sejahtera, anak perusahaan PT Pelindo III membuka lowongan pekerjaan untuk 7 posisi. Simak syarat dan cara mendaftarnya. Gak ada posisi kiper 😔
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kemenhub minta relaksasi syarat berkendara bus dapat terisi 70 persenDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akan meminta relaksasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Syarat Naik Pesawat, Berlaku untuk Garuda, Lion Air, dan CitilinkSyarat naik pesawat di era new normal harus dipatuhi traveler yang mau bepergian. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan persyaratannya. Berikut persyaratannya. SyaratNaikPesawat via detikTravel
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jorge Masvidal Ajukan Syarat untuk Hadapi Khabib NurmagomedovJorge Masvidal membuka wacana bisa menghadapi Khabib Nurmagomedov sebagai pemilik sabuk juara kelas ringan UFC.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Syarat Usia PPDB, KPAI Jelaskan Pertemuan degan Disdik DKI |Republika OnlineDKI akan mengevaluasi kebijakan PPDB untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »