Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat yang kembali viral karena masuk ke layar lebar dan tiga pelaku pembunuhannya masih buron menjadi sorotan. Salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia .
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang- halangan kunjungan keluarga; memprosesnya secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.
Menurutnya, masyarakat harus bersabar menunggu proses penyidikan kasus yang dilakukan Polda Jawa Barat. Agar menghindari dugaan-dugaan tak mendasar dalam kasus ini. 'Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,' jelasnya.
Seperti yang diungkapkan Saka Tatal, salah seorang terdakwa yang mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan kini sudah bebas. Saka Tatal merupakan terdakwa yang saat itu dibawah umur. Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.
Pada kesempatan yang sama, Saka menegaskan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.Meski telah dibebaskan, Saka meminta agar nama baiknya agar dapat kembali pulih dari vonis terdakwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.Sementara itu, Titin Prialianti yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada kliennya.
Vina Pembunuhan Pembunuhan Vina Pembunuhan Vina Cirebon
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »