BACA JUGA:
Dari keterangan yang diperoleh, sabu itu didapatkan dari luar negeri yang masuk ke Pekanbaru dan diantar ke OKI. Dugaan kuat, mereka adalah kelompok jaringan internasional dengan melibatkan bandar besar. "Ketiga tersangka sementara diketahui kurir. Tapi perlu pengembangan karena jaringan narkoba biasanya terputus, sulit diungkap," ujarnya.
Dalam pengiriman itu, masing-masing tersangka mendapat upah Rp10 juta per kg per orang. Dengan demikian, masing-masing tersangka akan mendapatkan Rp150 juta jika misi berhasil."Perlu digali lagi keterangan tersangka itu," kata dia. Ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati. Pemilik dan pemesan narkoba masih dilakukan pengembangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »