Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membuka kick off kerja sama Kemenparekraf dengan BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal di 3000 desa wisata di Indonesia.
Sebelumnya, Aqil dan BPJPH sering kali menyampaikan bahwa ada dua sanksi utama dalam regulasi tersebut, yaitu peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran. Namun, ada satu lagi sanksi yang jauh lebih berat ketimbang dua sanksi sebelumnya. 'Pertimbangan pertama dalam konsumsi produk adalah halal atau tidak halal. Baru yang nomor dua adalah harga, kemudian yang ketiga itu adalah rasa,' tutur Aqil.Kolaborasi untuk Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Wisata MuslimSandiaga juga mengapresiasi BPJPH yang telah berusaha berkolaborasi dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di desa wisata.
Hal ini sejalan dengan tujuan Kemenparekraf yang membidik posisi pertama dalam hal destinasi wisata muslim dunia, tambah Sandi. Sebelumnya, pada 2023, Sandi mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi pertama dalam Global Muslim Travel Index.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai dengan amanat Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Sertifikasi Halal untuk Pertahankan Predikat Produsen Halal No.1 DuniaAqil menegaskan bahwa sertifikasi halal ini bukan semata-mata isu agama meskipun terminologinya berasal dari agama Islam.
Desa Wisata Sanksi Menparekraf Sertifikasi Halal Halal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »