“Itu kan masif. Artinya kalau kontennya yang sifatnya hoax itu macam-macam, ada berita bohong, menghasut, yang paling parah mengadu domba,” ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan permohonan maaf karena ada pembatasan tersebut sehingga menggangu aktivitas di Papua dan Papua Barat. “Saya juga menyampaikan. Saya meminta maaf kepada teman-teman yang terdampak ini. Tapi sekali lagi, ini bukan hanya saya dan ini kepentingan bangsa,” ujarnya. Rudiantara mengatakan tidak ada target waktu kapan pembatasan akan dicabut. Dia juga berpendapat bahwa apa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran terhadap undang-undang.
“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE. UU ITE mengacunya pada UUD 1945. Di UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia di Pasal 28 J. Itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku. Nah di UU ITE itu justru pemerintah, dalam hal ini Kominfo mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran, konten yang sifatnya negatif,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »