REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan memunculkan lagi wacana penghidupan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk tragedi Semanggi I yang terjadi tepat 21 tahun lalu. Rencana pengajuan UU KKR sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo .
Fadjroel mengaku, dirinya merupakan salah satu dari 42 kandidat anggota KKR sebelum sempat terbentuk secara resmi. MK membatalkan UU-nya sehingga komisi kebenaran dan rekonsiliasi urung dibentuk. Ia memandang, mekanisme KKR bisa menjadi salah satu solusi penyelesaian pelanggaran HAM. Kendati demikian, Fadjroel tak bisa memastikan kelanjutan pengusutan tragedi Semanggi I secara hukum.
Menurutnya, pasal kontroversial yang masuk dalam UU KKR terdahulu adalah pemberian pengampunan bagi pelaku pelanggaran HAM apabila dia mengakui perbuatannya. Pasal ini lah yang juga dipermasalahkan oleh keluarga korban. "Ada pasal khusus, apabila pelaku mengakui perbuatannya dia dapat pengampunan. Itu yang jadi perdebatan. Apakah begitu atau tetap harus lewat pengadilan?" ujar Fadjroel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Pemerintah Mau Pangkas 71 Aturan untuk Bikin UU Cipta Lapangan KerjaAirlangga mengatakan, ada 71 UU yang akan dibabat untuk membentuk satu omnibus law Cipta Lapangan kerja tersebut.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »