Natuna, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, persoalan terkait dengan guru honorer masih banyak. Salah satunya terkait dengan tuntutan gaji guru honorer. Selama ini, dikatakan Muhadjir, dana bantuan operasional sekolah kebanyakan digunakan sekolah untuk menggaji guru honorer. Padahal seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk peningkatan mutu sekolah, seperti pengadaan barang atau menunjang proses pembelajaran siswa di kelas.
Terkait pemakaian dana BOS untuk gaji guru honorer, Mudhadjir juga melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer baru. Dia menjelaskan, kekurangan guru akibat banyak guru pensiun tidak perlu dilakukan dengan pengangkatan guru honorer baru. Jalan keluarnya adalah para guru pensiunan ditahan secara informal untuk tidak meninggalkan sekolah dengan menjadikan mereka guru honorer, hingga ada pengangkatan guru PNS.
Berkaca dari masalah kekurangan guru akibat banyak yang pensiun, Kemdikbud telah mengajukan skema pengangkatan guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilakukan rutin setiap tahun. Dengan begitu, sebelum para guru pensiun, negara telah menyiapkan tenaga pengganti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »