2 Polisi dalam Pembunuhan George Floyd Dihukum Penjara

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dua anggota Kepolisian Minneapolis dijatuhi hukuman penjara karena dinilai terlibat dalam tewasnya warga sipil kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd. TempoDunia

Dua anggota Kepolisian Minneapolis pada Rabu, 27 Juli 2022, dijatuhi hukuman penjara karena dinilai terlibat dalam tewasnya warga sipil kulit hitam Amerika Serikat George Floyd. Floyd tewas ditangan rekan dua aparat kepolisian itu, Derek Chauvin, dengan cara ditekuk lehernya ke tanah, saat hendak ditahan. Dua aparat kepolisian itu adalah Tou Thao, 36 tahun, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan Alexander Kueng, 28 tahun, yang kena 3 tahun penjara.

“Setiap orang punya tugas dan kesempatan untuk melakukan intervensi saat penggunaan tenaga yang berlebihan telah menyebabkan kematian menyedihkan pada Floyd. Kedua aparat kepolisian itu gagal bertindak,” kata hakim distrik Minnesouta, Paul Magnuson. Usai sidang, pacar Floyd Courteney Ross mengatakan dia berharap hukuman kepada Thao dan Kueng bisa lebih berat. Floyd tewas saat hendak ditahan atas dugaan menggunakan uang palsu USD 20 untuk membeli rokok.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis PenjaraHakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis PenjaraHakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Memperkosa pekerja migran asal Indonesia, politikus Malaysia divonis hukuman penjara dan cambuk - BBC News IndonesiaKasus ini mencuat usai pekerja migran asal Indonesia melapor ke kepolisian lokal. Walau membantah semua dakwaan, politikus Malaysia ini dinyatakan terbukti bersalah. Penjara 13 (tiga belas) tahun.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

Kombes Endra Zulpan Ungkap Motif Pembunuhan WartawanSatu dari tiga pelaku pembunuhan wartawan di Kramat Jati, Jakarta Timur telah ditangkap polisi. pembunuhan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

2 Selebgram Terlibat Judi Daring, Mungkin Anda KenalPolisi menetapkan dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi daring atau dalam jaringan. Selebgram
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Banding Ditolak, Dosen Unri Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara karena Perusakan Rumah | merdeka.comPengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang dilakukan Dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah terkait perkara perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang didakwakan kepadanya. Dia tetap divonis 3 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »