Rekomendasi itu didasari surat perintah penghentian penyidikan meskipun keempat pelaku sudah menjadi tersangka.
Ia mengatakan sanksi yang direkomendasikan tersebut merujuk kepada berat atau ringannya perbuatan pelaku kepada korban., Tim Independen juga menyoroti respons internal Kemenkop UKM atas kasus yang dilaporkan korban dan keluarganya ke Kepala Biro pada tahun 2019. Padahal, pengakuan korban yang diperoleh Tim Independen, surat pengunduran beserta tanda tangan tersebut bukan dibuat dan ditandatangani oleh korban.Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya terus dilanjutkan.
“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA , kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.Mahfud menjelaskan di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut sementara pengaduan dapat dicabut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »