Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di beberapa warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh .
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di beberapa warung kopi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 25 orang.Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 19 orang di antaranya memenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, diketahui bahwa judi online itu dilakukan dengan cara mengakses link judi menggunakan ponsel masing-masing.Kemudian, para pemain judi online ini melakukan deposit uang melalui akun Dana, Gopay, atau transfer rekening bank."Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka," ucap Fahmi.
Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online.
Pemain Judi Online Judi Online Hukuman Judi Online Judi Online Ditangkap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »