Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kendati begitu, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point. Salah satunya, pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Warga negara asing PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bagi PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »