"Jumlah itu terdiri dari debitur perbankan dan debitur di industri keuangan nonbank. Bila dirinci, debitur yang mendapatkan keringanan kredit ada 14.394 debitur dengan nominal Rp 1,33 triliun," kata Ludy saat teleconference dengan awak media di Kantor OJK Tegal, Senin
Sementara di Industri Jasa Keuangan non bank, ada dari PT Permodalan Nasional Madani sebanyak 20.470 debitur dengan nominal Rp 44,63 miliar.Dari perusahaan pembiayaan atau leasing sebanyak 527 debitur dengan nominal Rp 20,99 miliar.Adapun jumlah debitur dari seluruh IJK yang saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan keringanan kredit sebanyak 73.641 debitur.
“Jadi tidak benar kalau ada yang bilang masyarakat tidak dilayani. Namun pihak bank, leasing, PNM, pegadaian, serta IJK yang lain, butuh waktu untuk melakukan penilaian pada proses pengajuan restrukturisasi kredit," kata Ludy Menurut Ludy, jika debitur telah mengajukan permohonan keringanan kredit, tentunya IJK akan segera memberitahukan hasil keputusannya kepada debitur.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »