16 May 2024 21:20Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memberikan fasilitas perpajakan dan insentif untuk mendukung keekonomian suatu blok minyak dan gas bumi . Setidaknya, terdapat 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah menerima insentif ini.
Setidaknya, terdapat dua peraturan yang sedang berjalan, yaitu aturan Kontrak Bagi Hasil Kotor atau Gross Split baru yang disederhanakan, dan aturan prosedur pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage . Dengan kata lain, selain memberikan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, pada saat pengembangan lapangan, Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk dapat memberikan fasilitas dan insentif perpajakan.
Minyak Skk Migas Esdm Ccs Insentif Migas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »