- Sebanyak 11.594 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang menghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 115 WBP di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F , dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Aris.
Besaran Perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana dewasa, remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 11.479 orang. Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »