REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini industri asuransi tengah menjadi sorotan publik. Hal ini tidak terlepas dari beberapa masalah pada industri tersebut.
“Sangat baik bila OJK bisa membantu perusahaan asuransi. Meskipun terus terang kami belum jelas dan clear mengenai maksud dari reformasi ini,” ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat . Kelima, melakukan perlindungan konsumen asuransi agar mengacu ke Peraturan OJK Perlindungan Konsumen, agar UU Perlindungan Konsumen mengecualikan industri jasa keuangan. Keenam, OJK juga harus mengatur porsi kepemilikan asing dengan maksimal 100 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »