SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kabupaten, Jawa Barat menggrebek perjudian adu muncang atau kemiri di sebuah gudang milik peserta judi di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi mengamankan 10 orang dan langsung ditetapkan jadi tersangka."Penggerebekan bermula dari laporan warga di saat semuanya menggalakan anjuran hindari kerumunan dan pyshical distancing untuk memutus mata rantai covid-19.
Adu muncang sebetulnya permainan tradisional berupa lomba menjepit dua kemiri yang masih bercangkang dengan menggunakan dua bilah bambu. Kemudian kemiri dipukul dengan bilah bambu itu, sampai salah satu kemiri pecah. Namun sekarang permaina tradisional itu dijadikan permainan judi. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 ribu, satu set alat adu muncang, dua pentungan kayu, besi, 6 unit sepeda motor dan puluhan kemiri masih bercangkang. Sedangkan para tersangka sudah ditahan dan dimintai pertanggungjawaban," jelasnya."kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 ribu, satu set alat adu muncang, 2 buah pentungan kayu, besi, 6 unit sepeda motor dan puluhan kemiri masih bercangkang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »