Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 1,4 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.
Adapun, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak tahun 2022 tinggal 2 bulan lagi. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing. Pasalnya melalui layanan ini, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak."Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," ujar Suryo dikutip dari keterangannya, dikutip Senin .
- Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. - Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.- Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »