ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Akumindo Minta Payung Hukum Kebijakan Belanja 40% Produk UMKM

Senin, 19 April 2021 | 18:38 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Saatnya Bangkitkan Pariwisata dan UMKM Indonesia”, Senin, 19 April 2021.
?
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Saatnya Bangkitkan Pariwisata dan UMKM Indonesia”, Senin, 19 April 2021. ? (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Akumindo (Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia), M Ikhsan Ingratubun mengapresiasi adanya kebijakan 40% belanja kementerian/lembaga untuk menyerap produk-produk UMKM (Usaha Mikro kecil dan Menengah).

Namun, kebijakan tersebut dinilai harus diperkuat dengan adanya aturan terkait sanksi apabila kementerian/lembaga tidak melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kita sangat senang dengan adanya keputusan 40% pembelanjanjaan dari pemerintah. Tetapi saya sering ditanya, yang 40% itu apakah wajib atau tidak? Saya lihat belum ada payung peraturannya, jadi bisa diselenggarakan dan bisa tidak," kata Ikhsan dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Saatnya Bangkitkan Pariwisata dan UMKM Indonesia" yang digelar secara virtual, Senin (19/4/2021).

ADVERTISEMENT

Ikhsan berharap dalam waktu dekat ada payung hukum yang mengatur hal tersebut untuk memberi kepastian produk-produk UMKM bisa diserap dalam belanja pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menyampaikan, kebijakan 40% belanja kementerian/lembaga untuk menyerap produk-produk UMK sebetulnya merupakan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja. Hanya saja memang belum dibuat sanksi bagi kementerian/lembaga yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Aturan ini sebenarnya sudah ada di UU Cipta Kerja, hanya memang yang tidak ada itu sanksinya. Memang waktu kami bahas dengan Kementerian Keuangan, ada keberatan kalau nanti diberikan sanksi anggaran bagi kementerian/lembaga yang tidak membelanjakan 40% ke UMKM. Ini lagi dicari, karena kalau sanksi anggaran kan bisa menghambat penyerapan yang lain. Kita lagi mencari pendekatan lain, yang intinya kita ingin efektifkan kebijakan belanja 40% untuk produk UMKM ini," kata Teten.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkop UKM Dorong UMKM Gunakan Teknologi Modern Berskala Industri

Menkop UKM Dorong UMKM Gunakan Teknologi Modern Berskala Industri

EKONOMI
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

EKONOMI
Tokopedia dan Tiktok Shop Sudah Wadahi 21 Juta UMKM

Tokopedia dan Tiktok Shop Sudah Wadahi 21 Juta UMKM

EKONOMI
Jokowi Naikkan Tunjangan Kemenkop UKM, Menteri Teten Nyaris Dapat Rp 50 Juta Per Bulan

Jokowi Naikkan Tunjangan Kemenkop UKM, Menteri Teten Nyaris Dapat Rp 50 Juta Per Bulan

NASIONAL
2 Entitas Bisnis KoinWorks Group Raih Laba Seusai Diakuisisi

2 Entitas Bisnis KoinWorks Group Raih Laba Seusai Diakuisisi

EKONOMI
Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji